Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM – Setelah mengamankan dua tersangka bandar narkotika jenis shabu, di Kecamatan Pamenang dan Kabupaten Bungo, Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin terus mengembangkan kasus ini. Satu tersangka lainya berhasil diamankan di Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.
Penangkapan tersangka DH (36), warga Kabupaten Indragiri itu, berbekal dari informasi dua pelaku yang sudah terlebih dulu di amankan Sat Narkoba, yakni DT dan ZL, Jum`at (21/9/2018), sekitar pukul 14.00 wib, tim Sat Narkoba bersama Direktorak Narkoba Polda Jambi langsung bergerak ke Porvinsi Riau.
Setibanya di Riau, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Jambi, dibantuk tim Direktorak Polda Riau, langsung menuju lokasi pelaku DH, di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indrgiri, tim gabungan langsung mengamankan pelaku DH dikediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik sedang, berisi narkotika jenis shabu seberat 3,07 gram dan 2,24 gram.
Penggeledahan berlanjut di dalam kamar pelaku, aparat kepolisian kembali berhasil menemukan timbangan digital serta tiga butir pil extasi yang disimpan di dalam dompet berwarna pink. Tak puas dengan hasil di kediaman DH, aparat kepolisianpun kembali mengintrograsi DH dan diketahui jika narkoba jenis shabu sebanyak dua kilo lebih disimpan di kediaman orang tuanya.
Tim gabunganpun kembali bergerak cepat mendatangi kediaman orang tua pelaku DH. Aparat kepolsianpun langsung menggeledah kamar orang tua DH dan ditemukan narkotika jenis shabu seberat 2,38 kg tersimpan di dalam koper berwarna hitam.
Pelaku berserta BB langsung digelandang ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbautannya. Totalkan BB yang terkumpul dari tiga pelaku sebanyak enam kg lebih narkotika jenis shabu yang diamankan atau senilai Rp 9 milia lebih.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan, pihaknya mengamankan tiga bandar narkotika jenis shabu dengan BB lebih dari enam kg.
“Tersangka ada tiga saat ini, untuk ZL barang buktinya 2,51 kg, DT barang buktinya 1,5 kg, namun saat ini BB milik DT diamankan Sat Narkoba Polres Bungo. Kemudian tersangka DH, barang buktinya 2,5 kg. Ketiga pelaku ini, jaringan antar provinsi,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, Minggu (23/9/2018).
Kapolres juga mengatakan, untuk Polres Merangin hanya menyita BB jenis shabu sebanyak 4,5 kg lebih, sisanya BB 1,5 kg diamankan Sat Narkoba Polres Bungo.
“Sebenarnya ketiga tersangka ini, memiliki 60 kg narkotika jenis shabu. Namun dari keterangan pelaku sudah disebarkan sebanyak 54 kilo di wilayah Kabupaten Merangin, Bungo, Sarolangun, Kota Jambi dan Provinsi Riau. Aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, hingga ditemukan pabrik pebuat shabu ini,” tutupnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com