Oleh : Noviardi Ferzi
PEMANGKASAN Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari 60 persen pada 2026–2027 dalam APBN perlu diuji pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang menempatkan DBH sebagai instrumen pemerataan dan pengurangan ketimpangan fiskal pusat-daerah. Konsolidasi fiskal nasional tentu penting, tetapi tidak mengorbankan prinsip keadilan fiskal dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik.
Baca Juga: Melihat Performance Bank Jambi Dalam Indikator GRC
Data resmi mencatat alokasi DBH untuk 2027 anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp63 triliun—jauh merosot dibanding tahun 2025. Masalah makin pelik karena hingga Agustus 2026, realisasi penyalurannya baru menyentuh 49,96 persen dari total pagu Rp60,27 triliun.
Di saat yang sama, hasil rekonsiliasi justru mengungkap adanya kurang bayar neto dari pusat sebesar Rp70,2 triliun kepada 413 daerah, mencakup DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang belum ditransfer. Realitas ini menegaskan satu hal, persoalan DBH bukan lagi sekadar keterlambatan administratif biasa, melainkan tumpukan utang pemerintah pusat kepada daerah.
Baca Juga: Pesantren Disuruh Tanam Cabai Demi Tekan Inflasi, Noviardi Ferzi : Bukan Solusi
Ironi kebijakan ini makin terasa ketika pusat terus menambah belanja sendiri, sementara alokasi transfer ke daerah (TKD) justru dipangkas habis-habisan. Pada 2026, TKD mengalami penurunan hingga 24,7 persen dibanding 2025, dengan pos DBH mengalami koreksi paling tajam mencapai 69,5 persen.
Daerah dituntut aktif menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi ruang gerak fiskalnya justru dimatikan. Dalam kacamata politik fiskal, pusat tampak menggeser beban konsolidasi ke daerah demi mempertahankan fleksibilitas belanjanya sendiri.
Baca Juga: Pengaruh Suku Bunga BI dan Inflasi yang Semakin Tinggi
Dampak dari ketimpangan ini sangat nyata di lapangan. Bagi mayoritas kabupaten, DBH—bersama Pendapatan Asli Daerah (PAD)—adalah tulang punggung kapasitas fiskal. Saat realisasi DBH tertahan di bawah 50 persen, daerah tidak punya pilihan selain menunda belanja publik, menumpuk utang ke pihak ketiga, atau mengorbankan program-program prioritas.
Kasus di Kabupaten Siak, Riau, menjadi gambaran nyata. Hak daerah yang tertahan di sana telah mendekati angka Rp1 triliun, sementara utang daerah melambung melebihi Rp300 miliar—kondisi mengkhawatirkan yang berpotensi memicu gagal bayar dan terhentinya layanan publik dasar.
Di Kalimantan Barat, alokasi DBH 2025 yang tercatat sebesar Rp282,68 miliar hanya terealisasi Rp227,04 miliar. Kesenjangan ini makin timpang di wilayah Indonesia Timur, di mana sejumlah daerah bahkan hanya menerima DBH sekitar 35 hingga 45 persen dari total pagu. Kondisi ini kian memperlebar jurang kapasitas belanja antarwilayah.
Jika dibedah, akar dari masalah ini bersifat struktural. Pertama, formula DBH saat ini gagal mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil, terutama mereka yang harus menanggung kerugian ekologis dan beban kerusakan infrastruktur akibat aktivitas ekstraktif.
Kedua, proses rekonsiliasi data dan penghitungan DBH sangat minim transparansi, sehingga memicu rasa ketidakadilan sekaligus menyulitkan daerah dalam memproyeksikan arus kas. Ketiga, ketiadaan klausul perlindungan batas minimum (floor limit) menjadikan daerah penghasil SDA sebagai "korban langganan" tiap kali terjadi efisiensi fiskal nasional.
Sebab itu, solusi yang dibutuhkan harus bersifat sistemik, bukan sekadar janji manis pencairan bertahap. Pemerintah pusat harus berani membuka data rekonsiliasi DBH secara rinci per daerah, baik pos Pajak maupun SDA. Langkah ini krusial agar penyelesaian utang pusat sebesar Rp70,2 triliun dapat dijadwalkan secara transparan dan pasti.
Selain itu, formula DBH wajib direvisi agar lebih menghargai kontribusi produksi dan dampak lingkungan, termasuk mengakomodasi usulan DBH berbasis produksi yang disuarakan asosiasi pemerintah daerah. Jadwal penyaluran DBH pun harus dipastikan konsisten sepanjang tahun anggaran untuk mencegah mandeknya belanja daerah akibat capaian penyaluran yang minim.
Terakhir, perlindungan minimum bagi daerah penghasil SDA harus diundangkan agar pemotongan TKD tidak terus-menerus mengorbankan mereka.
DBH adalah hak daerah yang dijamin oleh undang-undang, bukan bantuan sukarela dari pemerintah pusat. Menahan atau memotong DBH secara drastis sama saja dengan mengerdilkan otonomi daerah dan memaksa daerah menanggung beban nasional sendirian.
Jika pemerintah pusat serius ingin daerah tumbuh dan menjadi pilar pembangunan nasional, maka mengembalikan hak DBH secara penuh, transparan, dan tepat waktu adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Penulis adalah pengamat ekonomi dan kebijakan publik, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com