Laporan Rudy Saputra
Sekda M. Dianto mewakili Plt Gubernur pda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi (foto Rudy Saputra)
INFOJAMBI.COM- Sebelum sidang paripurna yang beragendakan pembacaan pengantar KUA-PPAS tahun 2019 pada Rabu (11/7/2018) di warnai debat kusir antara anggota DPRD dan pimpinan sidang paripurna.
Para anggota DPRD provinsi Jambi mempertanyakan tata tertib ber-acara, pasalnya sejumlah anggota dewan tidak setuju bahwa Sekda M. Dianto duduk setara dengan wakil ketua DPRD, para anggota dewan menilai seharusnya Sekda hanya membacakan pengantar KUA PPAS.
Namun hal itu dibantah dengan anggota dewan lainnya. Anggota DPRD Muhammadiyah mengatakan, bahwa Sekda sudah seharusnya duduk di samping wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, karena Provinsi Jambi saat ini hanya memiliki plt saja, dan hadirnya Sekda selaku penerima mandat dari Plt Gubernur Jambi yang di perkuat dengan surat kuasa.
"Pimpinan sekarang provinsi Jambi hanya memiliki plt, penyampaian KUA PPAS harus terus berjalan, hadirnya Sekda hari ini bukan tidak membawa mandat, beliau hadir dengan membawa surat mandat dari Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar yang di tanda tangani pada 10 Juli lalu. Jadi sudah sewajarnya pak Sekda duduk di samping Wakil Pimpinan Dewan" kata Muhammadiyah.
Anggota DPRD Provinsi Jambi saat mengikuti Sidang Paripurna pembacaan pengantar KUA-PPAS tahun 2019 (foto Rudy.S)
Debat kusir antara pimpinan sidang dan anggota dewan tidak berlangsung lama karena sebagian anggota dewan minta untuk meneruskan rapat paripurna, karena rapat tersebut bersentuhan langsung dengan rakyat. Atas kesepakatan bersama sidang paripurna bisa di lanjutkan.
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com