Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Dua remaja pencuri rumah kosong dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Maling itu berinisial IBJ (18) dan AP (19), keduanya Kecamatan Tebo Tengah.
Penangkapan ini berdasarkan informasi didapat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo tentang keberadaan salah satu pelaku yang saat itu berada di salah satu rumah di Perumahan Pemda Kabupaten Tebo, KM 04 Kecamatan Tebo Tengah.
"Setelah mendapat informasi itu, tim dengan cepat bergerak menuju rumah tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," kata Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim AKP Maharatua Siregar, Jumat (7/5/2021),
Dilansir dari Suaratebo (Jaringan Media Siber Indonesia). Keduanya dibekuk pada Rabu kemarin.
"Kita juga melakukan pengembangan yang mengarah ke terduga tersangka lainnya. Dan pada sekira jam 10 pagi, tim menangkap satu terduga tersangka lain di rumahnya sendiri, saat itu pelaku sedang tertidur" ungkapnya.
Selain pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk toshiba warna hitam, satu unit handphone merk Xiomi warna gold, dan satu televisi warna hitam.
"Berdasarkan dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHPidana," ucapnya.
Baca Juga: Maling di Merangin, Eko Jual Motor ke Kerinci
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com