INFOJAMBI.COM - Sersan Mayor Endres Chan melaporkan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi ke Polda Sumatera Barat dengan membawa sejumlah alat bukti.
Bukti-bukti itu sebagai fakta hukum yang menunjukan bahwa Amrizal telah mencatut nomor ijazah miliknya. Di antara bukti tersebut adalah surat keterangan Kepala SMPN 1 Bayang saat ini, Drs. Nasirwan, M.M, membenarkan Endres Chan adalah siswa SMPN 1 Bayang dengan nomor ijazah 08 OB ob 0728387 yang tamat pada 30 Mei 1990.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tebo Ditahan
Prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman, Korem 032 Wirabraja, Sumatra Barat itu melaporkan Amrizal pada Senin, 21 April 2025, melalui nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
"Di sini bukan masalah dirugikan ataupun tidak dirugikan, perlu saya pertegas bahwa saya dirugikan. Saya melaporkan saudara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan Amrizal pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang. Dia Amrizal tidak pernah sekolah di sana, " ujar Endres, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkades, Hazim Kades Terpilih Dibekuk Polisi
Amrizal dari partai Golkar tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen atau memakai surat palsu. Endres baru menyadari masalah tersebut pada Desember 2024 lalu, ketika ijazah miliknya muncul di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi itu benar dan membawa dampak serius bagi dirinya.
"Atas dasar mencatut nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada bapak penegak hukum agar memproses hukum," jelas Endres.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Ia juga telah mengadukan masalah ini ke Polda Jambi, tempat di mana surat pencatutan nomor ijazah miliknya digunakan. Namun, Endres membantah bahwa Polda Jambi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepadanya. Hingga kini, ia belum menerima informasi apapun terkait penanganan kasusnya dari Polda Jambi dan merasa tidak ada perkembangan berarti.
"Sebagai prajurit yang digaji oleh negara, saya sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah," tegas Endres.
Dia meminta agar laporannya menjadi atensi bagi institusi polisi, ia juga baru mengetahui kasus tersebut sudah bertahun-tahun lamanya, bahkan sempat dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Polres Kerinci dan Polda Jambi. Polisi justru menghentikan dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya korban yang merasa dirugikan dan surat keterangan kehilangan ijazah yang mencatut nomor ijazah Endres dianggap telah kadaluarsa.
Jika surat keterangan kehilangan ijazah tersebut dianggap kadaluarsa, Endres menduga ijazah paket C dan Strata Satu yang didapat oleh Amrizal juga tidak sah, karena didapatkan dengan cara tidak benar.
"Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima ngak? Kalau ngak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada bapak pihak berwajib agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan," ujar Endres.
Endres sudah mengambil langkah berani untuk menghindari peristiwa serupa terjadi, dengan meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032 Wirabraja sebagai pendampingnya, dan melapor ke Mabes TNI-AD.
Diketahui, Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 diduga mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang. Tujuannya adalah untuk memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pada selembar keterangan itu, Amrizal juga mencatut nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com