JAKARTA - Sejumlah anggota DPD RI, mendesak Pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena, Ahok sudah didakwa maksimal lima (5) tahun penjara, dalam kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jika Presiden RI, tidak mengeluarkan Keppres untuk Ahok, maka membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur yang berstatus berhenti sementara.
“Pernyataan sikap politik DPD RI ini, sudah ditandatangani oleh 20-an anggota DPD. Jumlah itu akan terus bertambah, karena masih banyak anggota DPD RI berada di daerah. Dan, pernyataan ini tidak ada kaitannya dengan hak angket Ahok di DPR RI,” tegas Ketua Dewan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa pada wartawan di gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/2).
Didampingi senator DKI lainnya, Fahira Idris, Dailami Firdaus, dan Denny Iskandar, Fatwa mengatakan, selama Gubernur Ahok belum diberhentikan sementara dengan Keppres, maka akan menimbulkan kesimpang-siuran tafsir ditengah masyarakat, tentang keabsahan surat keputusan ataupun surat-surat lainnya, yang mempunyai akibat hukum terhadap rakyat; apakah sah atau tidak sah surat keputusan yang diteken Ahok.
Menurut Fatwa, Gubernur DKI Jakarta, telah jelas dibawa dengan tindak pidana penjara 5 tahun dimaksud, juga merupakan perbuatan memecah belah NKRI, yang dalam kenyataannya bukan lagi ‘dapat’ tapi ‘telah’ memicu perselisihan, antar komponen bangsa. Tidak saja warga DKI Jakarta, tapi masyarakat Indonesia secara umum, akibat ucapan/pidato Ahok, yang menyebabkan dirinya dibawa kedepan PN Jakarta Utara. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com