Dewan Minta Apotik Jual Obat Kadaluarsa Ditindak

| Editor: Doddi Irawan
Dewan Minta Apotik Jual Obat Kadaluarsa Ditindak



INFOJAMBI.COM — Apotik yang kedapatan menjual obat kadaluarsa akan diberi sanksi. Ini dilakukan agar tidak terjadi lagi. Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua DPRD Batanghari, M Mahdan S.Kom.

Dikatakan, sudah sepatutnya apotik yang menjual obat kadaluarsa disanksi. "Instansi terkait jangan terlena. Segera ambil tindakan agar tidak terjadi lagi," tegas Mahdan.

Mahdan menghimbau semua apotik mengawasi anak-anak yang membeli obat batuk Komix. Jika ada anak-anak membeli obat batuk Komix, jangan diberikan, kecuali didampingi orang tua.

“Banyak anak menyalahgunakan Komix untuk fly. Ini harus kita cegah sejak dini sebelum anak bangsa rusak karena penyalahgunaan obat," tambahnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Batanghari melakukan sweeping di sejumlah apotik. Tim mencari obat Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol atau PCC yang belakangan marak beredar di beberapa daerah.

Hasilnya nihil. Di sejumlah apotik tim tidak menemukan PCC. Saat sweeping, tim malah menemukan obat kadaluarsa masih dijual.

Tim beranggotakan enam orang ini menyusuri satu per satu apotik yang ada di Muara Bulian, Batanghari, tepatnya di Jalan Prof DR Sri Soedewi, di depan RSU Hamba, dan Jalan Gajah Mada.

"Kami temukan obat kadaluarsa sejak 2013. Masih kami kroscek, apakah hanya wadahnya atau juga obatnya. Untuk obat-obatan yang mengandung PCC tidak ditemukan. Pemilik apotik akan disanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dr Elvi Yennie. (Raden Soehoer - Batanghari)

 

Baca Juga: Polres Merangin Temukan Obat Keras dan Kadaluarsa

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya