JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Tenaga pendidik diharapkan tidak takut dan gentar menghadapi segelintir oknum yang mengaku sebagai wartawan dan atau yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Peran serta semua elemen masyarakat, termasuk kalangan pendidik, dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
Pesan ini secara simultan disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI), Teguh Santosa, saat jadi pembicara “Ngobrol Asik Tentang Sekolah, Pers, dan Hukum” yang diselenggarakan Satuan Pelaksana Pendidikan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Setelah Plt Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah menyampaikan laporan, kegiatan yang dihadiri para kepala SD, SMP, SMA dan SMK negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibuka oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Dua pembicara lain dalam kegiatan ini adalah jaksa bidang intelijen dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Hening Juliastuti, dan pengacara yang juga akademisi, DR Achmad Fitrian.
Dalam sambutan pembuka, Faida Farhah berharap setelah kegiatan ini tenaga pendidik, terutama kepala sekolah, dapat menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang mencederai kemerdekaan pers itu dengan bijak dan tegas.
Baca Juga: Peras Toke Pupuk, Wartawan Gadungan Diciduk
Purwosusilo mengingatkan para kepala sekolah agar berbuat benar dalam menjalankan tugas dan berani membela kebenaran. Berbuat benar adalah modal utama menghadapi intimidasi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan terkadang juga mengaku sebagai LSM.
Agung Dharmajaya dalam pemaparannya mengatakan, untuk membedakan wartawan profesional dan perusahaan pers profesional dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan sebagai pemilik media, ada baiknya kepala sekolah membaca dan mempelajari berbagai produk hukum yang mengatur pers, dalam hal ini UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman perilaku.
Dewan Pers bersama seluruh konstituen, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi anggotanya, bekerja keras melakukan pembinaan terhadap wartawan dan perusahaan pers agar karya pers yang dihasilkan berkualitas baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi dunia pendidikan.
Sementara, Teguh Santosa menjelaskan teknik mengidentifikasi perusahaan pers profesional. Dia mencontohkan apa dikerjakan oleh JMSI untuk membina anggota, yakni dengan menerapkan sistem rating dari bintang satu sampai bintang empat.
“Bintang satu kami berikan pada anggota kami yang memiliki badan hukum. Bintang dua untuk anggota kami yang telah mendatakan diri di Dewan Pers sebagai wujud keseriusan mereka menjadi perusahaan pers yang profesional. Bintang tiga dan empat untuk anggota kami yang telah diverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Teguh.
Teguh mencontohkan website berita Farah.id yang merupakan salah satu anggota JMSI Jakarta. Dia memperkenalkan barcode atau QRIS untuk mengetahui identitas media dan ratingnya di JMSI.
Lalu, dia juga menjelaskan, perusahaan pers profesional mencantumkan secara jelas pengelola ruang redaksi, mencantumkan Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai pedoman yang diterbitkan Dewan Pers terkait pemberitaan. Di Farah.id juga dicantumkan sertifikat terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
“Ini adalah satu cara untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pembaca bahwa media ini dikerjakan dengan cara profesional,” demikian Teguh. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com