Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
Wina Armada Tolak
Baca Juga: Dewan Pers Pasang Quick Response Code di Media Massa
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Soekardi mengatakan dengan tegas menolak draf konsep publisher right platform digital tersebut.
" Saya lebih jauh lagi, tegas menolak draf publisher right platform digital itu. Secara terbuka saya menganjurkan kepada para wartawan senior untuk menolak konsep ini diatur dan ditetapkan oleh pemerinah khususnya melalui Perpers." Ujar Wina dalam tulisannya yang di kutip puluhan media itu.
Baca Juga: Hendri CH Bangun : MoU Dewan Pers - Polri Akan Diperpanjang
Mengundang Pemerintah Mengatur Pers
Dijelaskan Wina, UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan buah reformasi yang sampai kini masih murni. Dalam UU Pers sudah jelas, pemerintah tidak diberi ruang untuk ikut campur dalam urusan pers. Pengalaman telah membuktikan, jika pemerintah (siapapun) diberi kesempatan untuk ikut mengatur pers, betapapun kecilnya, maka kesempatan itu sudah pasti dimanfaatkan untuk menanamkan pengaruh pemerintah kepada pers. Sejarah telah membuktikan hal itu.
Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan, Dewan Pers Turun Tangan
Dengan demikian jelas, permintaan sebagian anggota pers agar pemerintah ikut campur lagi dalam urusan pers melalui publisher right platform digital merupakan kemunduran nyata dan mendasar dari prinsip independensi pers dari campur tangan pemerintah. Langkah itu merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap swaregulasi dalam UU Pers.
Memang konsep publisher right platform digital bukan dari pemerintah, namun begitu pemerintah disodorkan draf ini, tak heran jika pemerintah langsung “menyambar” kesempatan ini. Seperti botol mendapat tutupnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com