INFOJAMBI.COM - Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan media di Provinsi Jambi. Verifikasi dilakukan selama dua hari, 9 - 10 Nopember 2017.
Salah satu media yang diverifikasi adalah INFOJAMBI.COM. Verifikasi dilakukan oleh Sekretaris Dewan Pers, Lumongga Sihombing, didampingi staf sekretariat Dewan Pers, Uci.
Lumongga diterima langsung oleh Komisaris PT Info Jambi Media, H Mursyid Sonsang, dan Pemimpin Redaksi INFOJAMBI.COM, Doddi Irawan. Dalam verifikasi ini Dewan Pers mengecek langsung kondisi nyata media INFOJAMBI.COM.
Sesuai peraturan Dewan Pers, pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi kantor, ruang kerja, ruang rapat redaksi dan peralatan kerja yang dimiliki.
Bagian penting lainnya, Dewan Pers mengecek bukti autentik badan hukum perusahaan yang menaungi media, seperti akta notaris dan SK Menkumham tentang pendirian perusahaan pers, juga Peraturan Perusahaan dan SOP Perlindungan Wartawan.
Dewan Pers juga mengecek jumlah wartawan yang sudah lulus uji kompetensi wartawan. Saat ini INFOJAMBI.COM yang didirikan 31 Januari 2008 silam memiliki dua orang wartawan tingkat utama, tiga orang wartawan tingkat madya dan dua orang wartawan tingkat muda.
Lumongga mengatakan, verifikasi faktual dilakukan sebagai tindak lanjut dari verifikasi administrasi yang dilakukan sebelumnya. INFOJAMBI sudah terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Lumongga, verifikasi terhadap media massa sangat penting. Dewan Pers ingin perusahaan pers di Indonesia menjadi profesional dan berkualitas.
Sementara itu, Komisaris PT Info Jambi Media, H Mursyid Sonsang, menyambut baik verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers. Dia berharap perusahaan pers yang ada di Jambi tidak kalah dengan media-media yang berkantor pusat di Jakarta.
Menurut Mursyid, pasca reformasi 1998 jumlah media massa, terutama media online, di Indonesia bertambah sangat signifikan dibanding sebelum reformasi. Media online tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
"Banyak media yang berdiri tanpa mengindahkan standar perusahaan pers. Ini berbahaya bagi masyarakat," kata Ketua Bidang Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang juga alumni Lemhannas RI ini. (Iwan - Jambi)
Baca Juga: Penganiaya Wartawan Itu Cuma Divonis Empat Bulan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com