Dewan Pertanyakan DBH Bio Carbon Fund 2022

Ketua Fraksi PAN menyebut belum melihat adanya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) karbon (Co) dari pusat kepada daerah. Dimana ia menilai Kerinci yang lebih dari 50 persen TNKS (hutan lindung).

Reporter: RRH | Editor: Syafruddin D
Dewan Pertanyakan DBH Bio Carbon Fund 2022
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi 2024, DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan kepada Pemprov Jambi, soal keuntungan penjualan bio carbon fund.

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria. Dia mengambil sampel daerah pemilihannya, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Edi Purwanto Boyong Mensos Jenguk Suci

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Kerinci daerah yang banyak menyumbang karbon. Namun belum ada pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) karbon (co) dari pusat ke daerah. Kerinci lebih 50 persen wilayahnya TNKS (hutan lindung).

“Jika ada pembagian DBH, sejatinya daerah ini dilebihkan alokasinya. Masyarakat Kerinci hanya menjaga hutan saja kerjanya, tak ada pendapatan dari itu, sedangkan kabupaten lain ada pendapatan, seperti batu bara dan migas,” katanya.

Baca Juga: Ingin Kinerja Dewan Diawasi, Ketua DPRD Buat Media Centre

Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan mengatakan, ada tiga mekanisme kedepan untuk menerima manfaat dari karbon.

Pertama,perdagangan karbon. Kedua, perdagangan emisi. Ketiga, riset desk payment yang menerima manfaat dari kinerja menjaga karbon.

Baca Juga: Ketua DPRD Provinsi Minta Pengendalian Banjir dan UMKM Menjadi Prioritas

Kedepan melalui program Bio Carbon Fund yang akan berjalan, pada tahun 2024 akan dihitung emisi karbon.

“Daerah yang menerima adalah entitas yang berkontribusi. Salah satunya TNKS di Kerinci dan pihak lainnya akan menjadi kategori penerima manfaat,” jelas Subhan.

Nantinya akan dilakukan penghitungan karbon, termasuk untuk pemerintah daerah dari sisi entitas dan kelompok masyarakat. Peluang mendapatkan insentif karbon Co2 ekuivalen juga bisa melalui usulan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya