Penulis : Jefrizal
Editor : Dora
Baca Juga: Ada Limbah, Pemerintah Malah Membantah
INFOJAMBI.COM — Komisi III DPRD Merangin sidak ke pengolahan limbah PT Agro Wijaya Industri (AWI), Rabu kemarin. Banyak kejanggalan anggota dewan di unit pengolahan limbah itu.
Meski begitu, tidak ada tindakan yang diambil oleh dewan. Padahal kondisi limbahnya terkesan tidak sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Kolam penampungannya tidak permanen, masih menyatu dengan tanah.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Tawari Jambi Kerjasama Pengolahan Limbah
Limbah tersebut terkesan merusak lingkungan dan ekosistem. Warga yang sehari-hari mengonsumsi air Sungai Abu yang mengalir ke Sungai Aur, mulai resah. Akibat mandi di sungai itu warga mengalami gatal-gatal.
Setelah sidak, anggota dewan dan aparat Dinas Lingkungan Hidup Merangin menyatakan limbah B3 PT AWI masih dalam ambang batas, belum masuk kategori berbahaya.
Baca Juga: Fasha Marah Besar, Pembuang Limbah B3 Akan Ditindak Tegas
Lebih mengejutkan lagi, sebelum dewan tiba di lokasi, pihak DLH sudah terlebih dahulu mendatangi PT AWI. Kondisi pengolahan limbah itu dijelaskan oleh petugas DLH, bukan pihak PT AWI.
Seusai pengecekan, Ketua Komisi III DPRD Merangin, Mulyadi, menyatakan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
"Ada laporan masyarakat, diduga limbah PT AWI mencemari sungai," kata Mulyadi.
Mulyadi mengaku menemukan kejanggalan pada pengolahan limbah itu, seperti pipa bocor dan sampah berserakan. Secara kasat mata, limbah yang dialirkan ke sungai tampak keruh.
Menurut Mulyadi, petugas DLH telah mengambil sampel limbah itu, untuk diuji di laboratorium. “Mengandung B3 atau tidak, tunggu saja hasilnya," kata Mulyadi.
Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Deni, tidak sanggup menyelidiki dugaan pencemaran limbah di PT AWI. Dia mengaku kekurangan personil, dan menyerahkannya pada pihak polres. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com