PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz Khafia menilai UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia layak dilakukan perbaikan atau perubahan melalui uji shahih. Alasannya UU tersebut sudah lebih dari 20 tahun dan keberadaannya kini dianggap kurang relevan.
“Uji sahih ini dilakukan untuk memperoleh aspirasi, gagasan dan pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Lanjut Usia yang sedang disusun oleh DPD RI,” kata Abdul Aziz saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka uji sahih RUU tentang Lanjut Usia (RUU Lansia di Ruang Sidang Gedung Pusat dr. Prakosa (Rektorat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2019).
Abdul Aziz mengatakan tujuan uji shahih RUU Lansia untuk mensosialisasikan RUU tentang Lanjut Usia yang diinisiasi oleh DPD RI, mengetahui pandangan dari peserta terhadap RUU Lansia, memperoleh masukan dan saran perbaikan terhadap norma atau substansi dari RUU Lansia. “Uji Shahih ini juga untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di waktu mendatang, “ ujar Aziz selaku ketua delegasi
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
Turut hadir mendampingi Aziz , delegasi Komite III DPD RI yakni GKR Ayu Koes Indriyah selaku tuan rumah (Jawa Tengah), Abu Bakar Jamalia (Jambi), M. Afnan Hadikusumo (DI. Yogyakarta), Ahmad Sadeli Karim (Banten), Habib A. Bahasyim (Kalimantan Selatan), Muslihuddin Abdurrasyid (Kalimantan Timur), Lalu Suhaimi Ismy (NTB), Leonardy Harmaiyn (Sumatera Barat), Emilia Contessa (Jawa Timur), Gede Pasek Suardika (Bali), A. Abubakar Bahmid (Gorontalo) dan Muhammad Nabil (Kepulauan Riau).
Sedangkan Ketua LPPM UNS, Prof. Dr. Widodo Muktiyo menyambut positif adanya uji shahih RUU Lanjut Usia. “Kami mendukung penyusunan RUU tenang Lanjut Usia dengan harapan agar layanan terhadap para lansia akan semakin baik lagi di masa mendatang,” tegas Widodo Muktiyo.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
Acara uji sahih ini diisi dengan pemaparan oleh tiga orang narasumber, yaitu Ir. Adhi Santika, MS. Ph.D selaku Ketua Tim Penyusun RUU lansia, Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH., MH., dari Pusdemtanas LPPM UNS, dan Dr. Waluyo, SH. M.Si. yang juga sebagai tenaga ahli penyusunan Ranperda Lanjut Usia di Kota Surakarta. Setelah dilakukan sesi pemaparan oleh para narasumber, dilakukan juga sesi diskusi dan pemberian masukan serta saran.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com