Dibela Massa, Bandar Shabu Pemayung Kabur

| Editor: Doddi Irawan
Dibela Massa, Bandar Shabu Pemayung Kabur
Barang bukti milik bandar narkoba FL (foto : soehoer)

Laporan Raden Soehoer



INFOJAMBI.COM — Maraknya peredaran narkoba di wilayah Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, persisnya di Desa Dusun Teluk terus dipantau aparat kepolisian.

Berbekal laporan warga, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari Rabu kemarin menggerebek sebuah rumah di sana. FL, pemilik rumah, awalnya berhasil diringkus, namun dia akhirnya berhasil kabur.

Ironisnya, FL bisa melarikan diri justeru berkat bantuan warga juga. Saat polisi mengamankan FL, tiba-tiba puluhan warga datang ke lokasi penangkapan. Uniknya, warga malah mengusir polisi.

Lantaran kalah jumlah, personil polisi kewalahan, sehingga sempat mengeluarkan tembakan. Didesak begitu, warga bukan malah takut, apalagi mundur. Seorang anggota polisi yang memegang FL dipukuli massa.

Tak kuat menahan amukan massa, polisi terpaksa melepaskan FL. Personil polisi yang hanya delapan orang itu pun langsung meninggalkan lokasi. Beruntung mereka berhasil mengamankan barang bukti.

Sedikitnya 38 paket shabu, dua timbangan digital dan empat unit telepon selular yang ditemukan di rumah FL diamankan di Polres Batanghari.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Batanghari menyusun kekuatan baru. Penggerebekan kedua dilakukan malam hari, dengan kekuatan 150 personil. Rumah FL kembali digeledah.

Polisi juga tidak menemukan FL. Diduga sejak kabur saat penggerebekan pertama dia tidak pulang ke rumah. Diperkirakan FL bersembunyi di Kota Jambi.

Adanya pemukulan terhadap seorang anggota polisi ketika penggerebekan, dibenarkan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, Kamis (5/4/2018). Anggota yang dipukul itu adalah AN.

Ade mengungkapkan, FL merupakan bandar besar narkoba di wilayah Pemayung. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 22,75 gram shabu senilai Rp 50 juta.

“Kami sudah mengamankan barang bukti dan tiga orang provokator. Saya himbau FL segera menyerahkan diri dalam tempo 2 X 24 jam,” tegas Ade.

Terkait kasus ini, FL dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya