Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP, Wina : KUHP  Diberlakukan Erma Yulihastin, Bakal Ditangkap.

Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP, Wina : KUHP  Diberlakukan Erma Yulihastin, Bakal Ditangkap.

Reporter: Rel.. | Editor: Admin
Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP, Wina : KUHP  Diberlakukan Erma Yulihastin, Bakal Ditangkap.
Ahli Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Soekardi || Foto : Ist

Oleh Wina Armada Sukardi (Pakar hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik)

KALAU  saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai  besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa). Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.
 
"Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022," kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak  pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik. 

Baca Juga: KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers

Para  banyak karyawan dijadikan  bekerja dari rumah /WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat,  dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.  

Baca Juga: Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Dirjen IKP, Wina Armada : Saya Menolak Draf Publisher Right Platform Digital itu.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya