prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.
Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.
Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.
Pasal 264 KUHP berbunyi, “_Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan_, _atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga_, _bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat_ , _dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III._ ”
Baca Juga: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law
Tidak Ada Penjelasan
Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.”
Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.”
Ketidakjelasan apa makna berita “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik juridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.
Baca Juga: KUHP Baru Tertinggal Dua Abad, Bagir Manan : Bagi Pers yang Berlaku Tetap UU Pers
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com