Disebut Jadi Saksi Ahli, Ketua PWI Jambi Membantah Keras

| Editor: Doddi Irawan
Disebut Jadi Saksi Ahli, Ketua PWI Jambi Membantah Keras
Mursyid Sonsang



KOTAJAMBI - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Mursyid Sonsang, membantah dirinya dijadikan saksi ahli oleh penyidik Polda Jambi, dalam kasus oknum Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi dan wartawan Jambi Independent.

Mursyid menegaskan tidak pernah menerima surat resmi dari Polda Jambi, untuk jadikan saksi ahli dan menandatangani BAP dari penyidik Polda Jambi. Namanya disebut oleh penyidik Polda Jambi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan menghalang-halangi tugas wartawan.

Kesimpulan yang dibuat penyidik, yang berbunyi bahwa kasus itu tidak memenuhi unsur menghalang-halangi tugas wartawan, secara tegas dinyatakan salah oleh Mursyid.

"Saya malah bilang kalau unsur intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan telah terpenuhi dalam kasus ini. Kok malah di luar berbunyi kebalikannya,” ujar Ketua PWI Provinsi Jambi dua periode ini pada wartawan.

Diceritakan Mursyid, dia tak pernah dijadikan saksi ahli oleh penyidik Polda Jambi. Suatu siang, beberapa pekan lalu, ada seorang penyidik menelepon, minta bertemu dan berdiskusi.

Dijanjikan pertemuan di rumah Mursyid, sore hari pukul 16.00 WIB. Namun, karena mau mengantar anak ke SMA Titian Teras, Mursyid menunda pertemuan. Ia mengantar anaknya terlebih dahulu ke Pijoan.

Usai itu, dia pulang dan menemui dua orang yang mengaku penyidik Polda Jambi. Saat pertemuan itu, keduanya tidak pernah meminta dirinya sebagai saksi ahli. Selembar surat pun tidak ada disampaikan mereka.

"Kalau mau dijadikan saksi ahli, kan ada surat resmi dari polda. Ini tidak ada. Kalaupun ada, tentu saya akan pelajari dulu, mem persiapkan diri, baru menyatakan bersedia atau tidak. Dari sini, penyidik polda saya nilai sudah melanggar prosedur hukum," tegas alumni Lemhannas PPSA 18 tahun 2012, yang seangkatan dengan Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Prayitno ini.

Pertemuan sore itu hanya sebatas diskusi. Kedua penyidik minta tanggapan dan dijawab sebatas yang ia ketahui. Tidak ada kesimpulan yang disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi tersebut atas kasus oknum BPN Kota Jambi dan wartawan Jambi Independent.

"Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun dari Polda Jambi. Bila saya di-BAP, kan saya harus menandatangani BAP itu. Ini tidak ada. Tidak pernah selembar pun surat yang saya tandatangani. Saya merasa nama saya dicatut oleh penyidik Polda Jambi," tutur Mursyid.

Mursyid meradang karena namanya disebut-sebut sebagai saksi ahli Polda Jambi dalam kasus oknum BPN Kota vs wartawan. "Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah diminta secara resmi sebagai saksi ahli. Saya minta penyidik Polda Jambi bekerja profesional, sesuai prosedur hukum dan netral dalam kasus ini," sambungnya.

Sementara, Musri Nauli, kuasa hukum Jambi Independent menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah masuk unsur menghalang-halangi tugas wartawan. Selain itu, juga memuat unsur penyanderaan dan perampasan.

“Kami akan kawal terus. Kalau di sini tidak tuntas, akan kami bawa ke lembaga lebih tinggi,” tegas Musri.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Herri Novealdi mengatakan, dia dijadikan saksi ahli dalam kasus oknum BPN vswartawan.

“Kalau belum memuaskan, kita akan minta Dewan Pers menurunkan tim yang biasa menangani persoalan pers,” tegas Herri.

Kanit I Subdit II Ditreskrimsus, Kompol Nurman Syahdini, mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pekan lalu, pihaknya tetap akan melanjutkan penyelidikan. Dia mengakui Mursyid Sonsang bukan saksi ahli dalam kasus ini.

“Penyidik hanya berdiskusi dengannya. Kami hanya meminta pendapat dia untuk masukan,” kata Nurman.

Menurut Nurman, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Ketua AJI Kota Jambi, Herri Novealdi. Polisi membutuhkan pengetahuannya sebagai saksi ahli.

Selain itu penyidik juga akan memintai keterangan dari pegawai BPN Kota Jambi, Rosnida. Pemeriksaan akan dilakukan sekira pukul 09.00 WIB.

Nurman mengungkapkan, kesulitan dalam menangani kasus ini adalah persesuaian dari pengakuan pelapor dengan kejadian sebenarnya. Apalagi, dalam laporan wartawan JI ini terdapat dua kejadian. Yaitu peristiwa yang menimpa dia sendiri dan peristiwa yang menimpa salah seorang fotografer JI.

“Penyelidikan akan mengarah pada rekonstruksi. Biar jelas semua kejadiannya. Kami arahnya ke rekonstruksi,” kata Nurman. (infojambi.com)

Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya