Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM – Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani, menduga bahwa Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, bersekongkol dengan salah satu pasangan calon Gubernur Jambi.
“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian staf Program dan Data KPU Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas kepada awak media, Selasa, 23 Maret 2021.
Ritas merujuk pada kesaksian Ivan dalam sidang DKPP pada 5 Maret 2021. Ivan Orizal Fikri membenarkan ada permintaan data DPT warga belum rekam dari anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.
"Benar, permintaan itu oleh Pak Sanusi," kata Ivan yang hadir selaku saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dugaan pembocoran data yang dilaporkan Tim Al Haris-Abdullah Sani.
Ivan menjelaskan, setelah pemungutan suara, Sanusi menanyakan jumlah pemilih dalam DPT yang belum rekam KTP, dan menanyakan daftar nama warga.
"Saya kirim secara langsung kepada beliau, melalui WhatsApp pribadi beliau," kata Ivan.
Ritas juga menjelaskan, bahwa saksi terkait, Adhiyenti, yang juga Komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan, pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan mereka ada memberikan data rekap DPT non e-KTP kepada Sanusi sejumlah 13.487.
Data-data itu, kata Ritas, dijadikan dasar gugatan paslon 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU Provinsi Jambi. ***
Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com