BANGKO — Ateng (19), warga Dusun Kembangbungo, Desa Limaumanis, Tabir Timur, Merangin, diamankan polisi. Dia diduga mencabuli seorang bocah berumum empat tahun —sebut saja Melati.
Kejadiannya Mei tahun lalu. Ceritanya, Ateng membujuk dan mengajak Melati ke dapur rumahnya. Disitulah Melati diancam dan disetubuhi. Peristiwa itu terjadi lagi, sepuluh hari kemudian. Juga di dapur rumah Ateng.
Selang beberapa bulan, pertengahan Januari lalu, Melati sering mengalami sakit. Dia trauma jika teringat kejadian itu. Apalagi dia diancaman akan dibunuh.
Curiga melihat kelakuan anaknya, orangtua Melati memaksanya cerita. Melati pun buka mulut. Mendengar pengakuan anaknya, orangtua Melati langsung melapor ke polisi.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, tadi malam polisi menjemput Ateng, di rumahnya. Dihadapan polisi Ateng mengaku semua perbuatannya itu.
Kapolsek Tabir, AKP Andri Karwono, membenarkan adanya kasus ini. Ateng sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D dan 76 E UU 35/2014.
“Pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Andri. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com