Diduga Illegal, Dua Surat dari DPC PDI.P Sarolangun Dilaporkan

| Editor: Wahyu Nugroho
Diduga Illegal, Dua Surat dari DPC PDI.P Sarolangun Dilaporkan

Laporan Rudi


H Muhammad Syaihu (foto Rudi)

Baca Juga: Pilkada Serentak 2017, DKPP Terima 163 Pengaduan


INFOJAMBI.COM - Surat permohonan pengganti ketua DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu dan surat laporan dana Kampanye ke KPUD Sarolangun yang keduanya dibuat oleh Syahrial Gunawan yang mengaku masih sebagai Ketua DPC PDI.P Sarolangun serta A H Marzuki sekretaris DPC PDI.P Sarolangun resmi dilaporkan kepenyidik Polres Sarolangun.

Laporan resmi tersebut dilaporkan oleh H Muhammad Syaihu ke Polres Sarolangun sekitar pukul 13.30 Wib Senin (8/10/2018), ke bagian penyidik Polres Sarolangun.

Usai menerima laporan Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George A Pakke, dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari Ketua DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu.

“Ya, tadi secara resmi kami telah menerima laporan dugaan pemalsuan atas nama pelapor H Muhammad Syaihu,”kata Kasat

H Muhammad Syaihu mengakui kalau dirinyalah yang sah sebagai ketua DPC PDI.P berdasarkan putusan pengadilan negeri Sarolangun tanggal 15 Desember 2017 No/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Srl.

Yang berhak sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun adalah H Muhammad Syaihu dan diperkuat lagi dengan surat pengadilan Sarolangun Surat ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : W5-0.9/2121/HK.02/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal penjelasan perkara No 17/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Srl yang ditujukan kepada sekretaris DPRD Sarolangun yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Ditambahkan, H Muhammad Syaihu, laporan yang dibuatnya ke Polres Sarolangun itu bermula dari adanya surat dari Partai PDI Perjuangan masuk ke DPRd Sarolangun dan yang menandatangani adalah Syahrial Gunawan dan AH Marzuki.

“Yang saya laporkan dugaan pemalsuan surat Ketua DPC PDI.P Sarolangun, sesuai dengan putusan Pengadilan negeri sarolangun dan putusan MA, bahwa saya yang ketua DPC yang sah, kenapa dia masih membuat surat, dan juga surat ke KPU Sarolangun tentang laporan dana kampanye.”kata H M Syaihu.

Masih kata H M Syaihu, menurutnya, surat yang dibuat oleh Syahrial Gunawan dan A H Marzuki mengatas namakan ketua DPC PDI Perjuangan itu tidak sah.

“Menurut saya surat itu palsu karena saya ketua DPC yang sah menurut hukum. Tetapi kalau dia tidak mengindah aturan hukum artinya ia melanggar dan untuk apa ada aturan di negara ini kalau tidak diindahkan. Dan saya minta ini bisa diusut agar kebenaran itu nyata.”pintasnya.

Sementara itu, Syahrial Gunawan yang juga mengkalim dirinya masih sah sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun dihubungi via ponselnya mengatakan dirinya tidak mau berkomentar terkait adanya laporan ke Polres Sarolangun tersebut dan akui pasrah.
“Kalau soal pengaduan ini saya nokoment. Terserah Pak Syaihu lah,”kata Syahrial Gunawan sore kemarin.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya