Penulis : Andra Rawas || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Tiga personel polisi Polres Batanghari diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.
Ketiga personel itu, Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS, diduga melakukan pungutan liar ( pungli) terhadap penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal, berinisial SH karena mobilnya berhasil diamankan petugas.
“Ya, ketiganya diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi, Selasa (09/03/2021).
Ditambahkan Kombes Pol. Mulia Prianto, bahwa Kapolda Jambi bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.
“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas, terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ujar Alumni Akpol 1997 ini.
Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal Minggu, 7 Maret 2021 lalu. Ketiga personel itu mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.
"Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel Polres Batanghari untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 Juta kepada ketiga personel tersebut," pungkas Kabid Humas.***
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com