Diduga "Makan" Duit Kebersihan, Mantan Bos Rumah Sakit Dipenjara

Setelah menetapkan tersangka 23 Mei lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menahan dua tersangka

Reporter: Jefrizal | Editor: Doddi Irawan
Diduga "Makan" Duit Kebersihan, Mantan Bos Rumah Sakit Dipenjara
Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani ditahan penyidik kejaksaan | foto : jefrizal

BANGKO, INFOJAMBI.COM - Setelah menetapkan tersangka 23 Mei lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin akhirnya menahan dua tersangka, dalam kasus korupsi jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani, Bangko, Merangin.

Dua tersangka itu, Berman Saragih, mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani tahun 2014 - 2020, dan Feby, kontraktor proyek jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani.

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik tindak pidana khusus Kejari Merangin kepada jaksa penuntut umum. 

Kasus korupsi jasa kebersihan ini terjadi pada tahun 2017 - 2021. 

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya sudah masuk tahap II.

Ada beberapa alasan dilakukan penahanan itu. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan yang sama, dan mempermudah proses persidangan.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

"Kami sudah menerima pengembalian uang negara sekitar 94 juta rupiah dari tersangka BM,” kata Raden Roro.

Sebelum ditahan Rabu sore, 7 September 2022, Berman Saragih dan Feby menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruangan penyidik Kejari Merangin. 

Usai diperiksa, memakai rompi tahanan, mereka dibawa ke Polres Merangin.

Seusai pemeriksaan terlihat dua tersangka lansung memakai rompi tahanan kejari merangin untuk untuk dibawa ditahan di Polres Merangin.

Penahanan tidak dilakukan di Lapas Bangko, karena sebelum kasusnya inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. 

“Mereka kami titipkan di ruang tahanan Polres Merangin," kata Raden Roro.

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, Berman dan Feby telah mengakibatkan negara dirugikan p 648.965.614.

Berman dan Feby diancam dengan UU Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup.

Arliansyah menyebutkan, Berman dan Feby diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak, terutama jumlah tenaga kerja dan bahan kerja yang digunakan.

"Kami menemukan jumlah pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," jelas Raden Roro. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya