Diduga Palsukan Dokumen Pengusaha Kapal Tongkang Batu Bara Dipolisikan

Seorang pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, AS alias KA, dilaporkan ke Polda Jambi, atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Diduga Palsukan Dokumen Pengusaha Kapal Tongkang Batu Bara Dipolisikan
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Seorang pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, AS alias KA, dilaporkan ke Polda Jambi, atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan. 

AS diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

AS dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai 31 miliar rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, membenarkan adanya laporan itu. Bahkan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

AS dilaporkan pada 17 April 2024, dengan laporan polisi nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI. Laporan itu ditandatangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi

"Terkait laporan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan data atau dokumen atas terlapor AS alias KA, saat ini sudah proses tingkat penyidikan," kata Andri, Senin (29/4/2024).

Kasubdit Kamneg, AKBP Kuswicaksono mengatakan, pada 2022 terlapor AS diangkat oleh korban sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) di Jambi.

Tugas AS menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Kemudian korban mengirim beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah dibaliknamakan ke perusahaan milik AS, yakni PT FBS yang diduga memakai dokumen palsu.

"Saat ini proses sudah naik penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku," ungkap Andri. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya