PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DODDI
Baca Juga: Zola Launching Pergub Pengendalian Karhutla
INFOJAMBI.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik pemegang izin konsesi, PT TCP. Luas lahan terbakar di areal ini mencapai 3.200 hektar.
Luasan lahan terbakar di PT TCP merupakan yang terbanyak di Sumatera. Kebakaran di lahan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) ini termasuk penyumbang asap terbesar, dalam bencana kabut asap beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Hadapi Kemarau, Ini Strategi Bupati Tanjabbar...
Kondisi lahan konsesi milik PT TCP di Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pasca terbakar beberapa waktu lalu habis terbakar.
Dari 4.800 hektar lahan yang digarap PT TCP, yang terbakar mencapai 3.200 hektar lebih. Kebakaran di lahan perkebunan akasia ini termasuk sumber kabut asap terbesar.
Baca Juga: Gubernur Jambi Launching Pergub Pengendalian Karhutla
Akibat kebakaran itu Indonesia menjadi sorotan dunia internasional. Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan polusi udara di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Asap dari lahan ini juga masuk ke provinsi tetangga, terutama Jambi. Kabut asap tebal menyelimuti Provinsi Jambi selama beberapa pekan.
Dampaknya, di Jambi terjadi polusi udara. Anak-anak sekolah terpaksa diliburkan. Tidak sedikit warga mengalami sesak napas dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Guna mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan itu, penyidik Direktorat Penegakan Hukum KLHK “menyegel” lahan PT TCP, Jum’at (4/10/2019).
PT TCP merupakan perusahaan kedelapan di Sumatera Selatan, yang lahannya disegel penyidik Gakkum KLHK.
Sebelumnya lahan tujuh perusahaan lainnya, milik PT HBL, PT WAJ, PT MBJ, PT DIL, PT TIAN, PT DGS dan PT LPI juga disegel.
Menariknya, ketika terjadi kebakaran lahan tahun 2015, lahan PT TCP juga terbakar. Ketika itu penanggung jawab PT TCP tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kebakaran lahan di areal PT TCP terjadi sejak Agustus lalu. Hingga pekan lalu kebakaran lahan masih terjadi di areal ini.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran di lahan-lahan milik korporasi pemegang izin konsesi, penyidik Gakkum KLHK akan melakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik KLHK akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Penanggung jawab perusahaan yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab.
Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Penerapan Saksi Administrasi, Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Sugeng Priyanto, untuk membuat jera, korporasi pembakar lahan akan dikenakan berbagai instrumen.
Perusahaan yang lahannya terbakar akan dijerat dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan berbagai UU lainnya.
“Instrumen itu bisa berupa penegakan hukum administrasi, pencabutan izin, ganti rugi, dan pidana terhadap perorangan dan korporasi. Jika nanti mereka terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi tegas. Sudah banyak korporasi menjadi tersangka,” tegas Sugeng.
Di Indonesia, penyidik Gakkum KLHK telah menyegel lahan terbakar milik 66 perusahaan. Di Provinsi Jambi terdapat tujuh perusahaan yang lahannya disegel, akibat kebakaran hutan dan lahan. Tujuh perusahaan itu adalah PT MAS, PT BEP, PT KU, PT PBP, PT PDIW, PT ABT dan PT RKK. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com