Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso (Buwas) menyebut bahwa pihaknya melakukan pelaporan terhadap eks Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pengelolaan aset berupa pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur," ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Buwas menjelaskan pengelolaan aset Kwarnas seperti pom bensin di masa kepemimpinan Adhyaksa Dault dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
"Itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim," Buwas menjelaskan.
Terkait hal ini, Buwas mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan pihak Adhyaksa. Namun kata Buwas, mereka justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.
Oleh sebab itu, Buwas melaporkan Adhyaksa Dault secara pidana terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
"Ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana," ucap Buwas.
Sebelumnya, Adhyaksa Dault telah diklarifikasi oleh penyidik terkait hal tersebut.
Penyidik mendalami perkara tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com