Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Rakyan Ikram, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, wilayah Jabodetabek, dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Dari informasi yang dihimpun, M.Rakyan Ikram, merupakan adik dari Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021), Rakyan Ikram, selaku wiraswasta dimintai keterangan dan pengetahuannya oleh KPK, terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket sembako Covid-19 Bansos untuk wilayah Jabodetabek, tahun 2020 di Kemensos.
"Rakyan diperiksa, lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kemsos, dalam pengadaan paket sembako Covid-19. Hal itu menjadi materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rakyan, Kamis (14/1/2021), " kata Ali Fikri.
Nama Ihsan Yunus, belakangan dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah orang tua Ihsan, Selasa (12/1/2021) lalu, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur dan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan Bansos. Untuk mengonfirmasi barang-bqrang yang disita tim penyidik, tak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus, selaku pimpinan Komisi VIII DPR, dengan salah satu mitra kerja Kementerian Sosial.
"Prinsipnya, siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka, tentu penyidik akan mengkonfirmasinya," kata Ali beberapa waktu lalu.
Namun, Ali mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus, sebab pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan proses penyidikan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu tergantung kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut," kata Ali.
KPK sejauh ini, baru menetapkan mantan Mensos JPB bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke, sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek.***
Baca Juga: Dua Lagi Mantan Anggota DPRD Kerinci Diperiksa Jaksa
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com