Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Menanggapi laporan seorang pelanggan, terkait tagihan listrik sebesar 20 juta rupiah, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi angkat suara.
Pihak PLN telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan itu.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Manajer PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin mengatakan, PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan, taat dan patuh pada proses dan aturan yang berlaku.
Demikian juga dengan permasalahan yang saat ini tengah dipersoalkan oleh salah satu pelanggan PLN di Kota Jambi itu.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Hanfi menjelaskan, ihwal permasalahan dikarenakan listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar.
Setelah dicek petugas, ada kelainan di kWh meter di pelanggan itu. Tagihan token yang ia gunakan tidak pernah dibayar.
"Sebelumnya kami menyampaikan surat panggilan, untuk menjelaskan kepada pelanggan sesuai SOP. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumen itu," ujar Hanfi dalam rilis yang diterima INFOJAMBI.COM, Senin, 12 April 2021.
Hanfi menyebutkan, listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar, sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta.
“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan mau memasang meteran baru. Sesuai aturan konsumen, harus bayar tagihannya terlebih dahulu," ujar Hanfi.
"Tidak mungkin kan konsumen menikmati listrik tapi tak pernah membayar listriknya. Kalau mau masang kWh Meter baru, konsumen bayar dulu tagihan yang lama," tegasnya.
Hanfi memaparkan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditandatangani kedua belah pihak, PLN dan pelanggan saat pengajuan, terdapat klausul yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah satunya, pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik terus menerus yang telah dibayar, sesuai perjanjian dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sedangkan kewajiban pelanggan, membayar tagihan pemakaian tenaga listrik, sesuai batas waktu seperti yang diperjanjikan.
Hanfi menambahkan, perjanjian juga mengatur kewajiban pelanggan, agar membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku, akibat ditemukan pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh karena peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.
"Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani di awal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Kami menjalankan apa yang telah tertulis dan diatur disana," terangnya.
Hanfi menyebutkan, kepolisian masih melakukan mediasi atas laporan itu. PLN tetap meminta tagihan tersebut.
"Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja. Yang pasti, namanya pemakaian, ya mesti dibayar. Kalau konsumen mau memasang KWh baru di rukonya itu," tegas Hanfi.
Dilansir dari kanal berita online, diberitakan seorang warga Jelutung Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi.
Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut.
Ia mengatakan, jika tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token.
Setahun berselang, pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda Rp 20 juta itu.
Dirinya kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru, Kota Jambi dan diberitahu untuk membayar denda dengan total 20 juta rupiah. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com