Kasus itu berupa jual beli lahan galian C, di Siulak Deras, antara yang diduga penjual lahan Ramli Umar, Hero dan Yendi kepada Irwandi (CV Kuari Rizky Pratama), dengan pengacara Irawadi Uska SH MH.
Irwandi melaporkan Ramli Umar dengan nomor LP B-112/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, lalu menetapkan R jadi tersangka.
Kami dari Polres Kerinci menghadapi praperadilan dari pengacara Ramli Umar dengan hasil dimenangkan oleh Polres Kerinci.
Baca Juga: Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci
Selanjutnya proses penyidikan berjalan dan menahan R, dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kerinci.
Dalam proses penahanan sampai 50 hari, saya menanyakan progres kepada penyidik pembantu yang memberkas perkara tersebut.
Baca Juga: Millenial Road Safety Festival, Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com