Penulis : Ega Roy | Editor : Redaksi
Baca Juga: Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring
INFOJAMBI.COM - RY (32), warga Desa Manjuto, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, ditangkap Tim Tungau Polres Kerinci.
RY diringkus Kamis lalu, dalam kasus dugaan penggelapan mobil Suzuki APV Januari lalu.
Baca Juga: Gelapkan HP Seorang Pelajar, AL Babak Belur Dihakimi Massa
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan itu. RY diringkus di Desa Manjuto.
Kasus berawal dari RY merental mobil milik Reslina, Sabtu (23/1/2021), di Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
Baca Juga: Gelapkan Motor, Pengangguran Dibekuk
Mobil itu dirental selama tiga hari dengan biaya 300 ribu per hari.
Setelah tiga hari, RY menelpon Reslina, memberitahu menambah rental tiga hari lagi.
Sampai hari ke-8 mobil belum juga dikembalikan. Reslina pun menelpon RY dan dijawabnya masih berada di Bangko.
"Saat ditelpon tersangka menjawab mobil itu kecelakaan dan berada di bengkel. Korban mendapat informasi mobilnya digadaikan pada orang lain," kata Edi.
Reslina yang panik akhirnya pergi mencari RY. Ketemu. Namun orang yang menerima gadaian minta tebusan 6,5 juta rupiah.
"Korban merasa dirugikan 10 juta rupiah. Dia kemudian melapor ke polisi,"ujar Edi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com