Dilaporkan Warga ke Satpol PP, BnB Inn "Disegel"

Penginapan BnB Inn di RT 34 Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, disegel petugas gabungan terpadu Satpol PP Kota Jambi,

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Dilaporkan Warga ke Satpol PP, BnB Inn "Disegel"
Petugas Satpol PP Kota Jambi "segel" BnB Inn | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Penginapan BnB Inn di RT 34 Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, disegel petugas gabungan terpadu Satpol PP Kota Jambi, Selasa 31 Januari 2023.

Penyegelan dilakukan karena penginapan ini dianggap menjadi sarang tindak asusila.

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

Penginapan BnB Inn membuat warga resah, di RT setempat maupun RT lainnya, sehingga warga melapor ke Satpol PP Kota Jambi.

Menurut warga, di penginapan ini wanita muda kerap menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi michat.

Baca Juga: Tanjabbar Dibersihkan dari Prostitusi

"Banyak remaja datang ke sini berpakaian tidak senonoh dan membuat keributan," kata Supardi Suroso kepada wartawan di lokasi penyegelan.

Warga minta tempat ini ditutup dan tidak lagi beroperasi. Mereka tidak ingin lingkungannya jadi lokasi maksiat.

Baca Juga: Tanjabbar Marak Prostitusi, Pemerintah dan Dewan Kalang Kabut

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya