Selain mengganggu ketertiban umum dan tempat maksiat, penginapan ini tidak memperpanjang izin usahanya.
"Laporan masyarakat, penginapan ini mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.
Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut
Mustari menegaskan, izin usaha penginapan ini belum diperpanjang, karena itu pengelolanya tidak boleh beraktivitas.
"Kami akan memanggil pemiliknya. Jika masih mau beroperasi, pihak pengelola harus duduk bersama warga," jelas Mustari.
Baca Juga: Tanjabbar Dibersihkan dari Prostitusi
Pantauan di lapangan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan praktek prostitusi. Namun begitu petugas tetap melakukan penyegelan. ***
Baca Juga: Tanjabbar Marak Prostitusi, Pemerintah dan Dewan Kalang Kabut
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com