Dilarang Masuk, Ketua GNPF MUI Nilai Masih Ada Ketidakterbukaan

| Editor: Izwan Sholimin
Dilarang Masuk, Ketua GNPF MUI Nilai Masih Ada Ketidakterbukaan
Sejumlah perwakilan pelapor mengikuti gelar perkara kasus Ahok. Foto okezone.com



JAKARTA – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal Nasir merupakan salah satu pelapor yang diundang pihak Polri.

"Ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor. Padahal dari 11 pelapor yang lain tidak dipanggil. Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," kata Nasir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Nasir mengatakan, jika gelar perkara yang harusnya terbuka dari pihak terkait yakni pelapor dan tertutup dari media ini malah tidak boleh disaksikan terlapor sendiri sama saja dengan kepura-puraan.

"Yang kedua saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini. Kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai dan Allah SWT yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui setelah ini. Ini saja yang bisa saya sampaikan," tuturnya.

Setelah gelar perkara selesai, GNPF MUI akan melakukan rapat dan mengeluarkan pernyataan selanjutnya. "Nanti setelah ini kami GNPF akan urung rembug dan musyawarah mudah-mudahan malam ini kami bisa keluarkan pernyataan apa yang akan kami lakukan setelah ini," tukasnya.

Sumber : okezone.com

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya