INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar hari ini.
Amrizal menghadapi kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain untuk memperoleh ijazah Paket C.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengharapkan Amrizal dapat datang memenuhi undangan dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Kami berharap dia bisa datang memenuhi pemanggilan," ujar Andri.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Pantauan awak media hingga pukul 12.00 WIB, Selasa, 23 Oktober 2024, Amrizal belum terlihat hadir di Subdit I Kamneg Ditreskrimum.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Setelah memeriksa Amrizal, kasus ini berpotensi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Polisi juga telah menggelar perkara pada 20 September lalu dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN 1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Amrizal enggan memberikan respon. Konfirmasi tersebut dilakukan di gedung DPRD Provinsi Jambi saat dia menghadiri pelantikan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Amrizal terlihat mengenakan jas hitam dan peci, simbol tradisional yang sering digunakan oleh para pejabat publik di Indonesia. Penampilannya formal diimbangi dengan dasi kuning dan tas handbag di tangannya. Meskipun menunjukkan kesan percaya diri, namun bahasa tubuhnya menunjukkan hal yang berbeda.
Amrizal berlalu begitu saja sembari melipat kedua tangan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut anggota DPRD Kerinci pada 2014-2019 dan 2019-2024 itu. Wajah Amrizal tampak cukup tegang. Matanya yang sembab mengindikasikan kurangnya tidur dan stres yang mungkin dialaminya.
Informasi dirangkum menunjukkan bahwa pemeriksaan Polda Jambi ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN1 Bayang, Nasirwan, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Amrizal sejak awal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal juga berhasil meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com