SAROLANGUN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2016, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sarolangun, sebesar Rp.3,8 miliar, hingga kini belum dikembalikan oleh pihak rekanan.
Tercatat, 17 paket yang tersebar di Kabupaten Sarolangun jadi temuan BPK tahun lalu. Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri, menyatakan hanya bisa menghimbau rekanan agar mengembalikan kerugian negara itu.
"Kami menghimbau pihak rekanan agar segera mengembalikan kerugian negara. Jangan terlalu su’udzon dulu, yang penting kami peringatkan saja dulu," kata Hilal.
Soal tindakan terhadap rekanan, mengingat setiap tahun di Dinas PU Sarolangun selalu ada temuan BPK, Pemkab Sarolangun lebih dominan menyerahkannya pada pihak yang berwenang.
"Kalau tindakan, sesuai tupoksi saja. Kalau tidak juga dikembalikan, baru diserahkan pada yang berwenang. Semua ada aturannya," tegas Hilal.
Beberapa waktu lalu, Emaliasari, Kepala Inspektorat Sarolangun mengatakan, temuan BPK terbesar adalah di Dinas PU, sebesar Rp.3,8 miliar yang bersumber dari 17 paket proyek fisik.
"Di dinas lain juga ada, tapi sudah mengembalikan. Yang belum hanya Dinas PU. Ini terjadi setiap tahun, selalu ada temuan BPK," ungkap Emaliasari.
Sementara itu, Arief Hamdani, Plt Kepala Dinas PU Sarolangun, berjanji segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ia akan menyurati pihak rekanan.
"Kalau memang jadi temuan, akan kami panggil pihak rekanan agar mengembalikan uang negara itu," pungkas Arief. (infojambi.com)
Laporan : Rudy Ichwan
Baca Juga: Proyek Fisik Sudah Rampung 90 Persen
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com