Dinilai Keliru, Elviana Minta Pemerintah Kaji Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

| Editor: Doddi Irawan
Dinilai Keliru, Elviana Minta Pemerintah Kaji Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DORA

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan





Elviana




INFOJAMBI.COM — Ketua Komite IV DPD RI, Elviana meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan menaiklan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain terlalu cepat menaikkan iuran yang hampir 100 persen, kebijakan pemerintah tersebut juga sangat membebani rakyat.





“Itu (menaikkan-red) iuran BPJS, kebijakan yang keliru. Perlu dikaji kembali kebijakan tersebut,” kata Elviana usai diskusi berthema “Sinergisitas DPD RI dan Insan Pers Guna Penguatan Peran DPD RI Dalam Memperjuangkan Aspirasi Daerah” di Surabaya, Jawa Timur, Jum'at (1/11/2019) malam.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Meski dinilai cara paling mudah, namun Elviana menyatakan pihaknya kecewa atas kebijakan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang sangat signifikan tersebut. Padahal mestinya masalah kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab negara. Jadi harus diupayakan mencari cara dari sumber-sumber lain dulu.





"Menaikkan iuran BPJS merupakan opsi terakhir, kalau sudah tidak ada jalan lain, " katanya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Elviana mengatakan Komite IV DPD RI akan segera menggelar RDP dengan pemerintah untuk menghitung kembali defisit BPJS Kesehatan.





“Kami akan memanggil dulu Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk menanyakan sejauhmana defisit BPJS Kesehatan itu mengganggu operasional,” ujarnya.





Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.





Dalam pasal 43 PP 2019 tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.





Elviana menegaskan pemerintah membangun ibu kota baru Indonesia, dengan menyiapkan dananya mencapai Rp460 triliun. “Lalu kenapa untuk dana BPJS saja malah mengeruk uang rakyat?,” ujarnya.





Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.





“Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ujar Iqbal. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya