Dipecat PT Kedaton, Idrus Lapor Disnaker

| Editor: Doddi Irawan
Dipecat PT Kedaton, Idrus Lapor Disnaker

MUARABULIAN — Idrus (34), mantan security PT Kedataon Mulya Primas, Durian Luncuk, Batanghari didampingi sejumlah anggota Komisi III DPRD Batanghari melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batanghari.

Idrus mengadukan masalah pemecatan dirinya oleh pihak PT Kedaton. Alasannya lalai dalam bertugas. Ia belum menerima upah atau pesangon, pasca pemberhentian sepihak itu.

Ceritanya, Juni lalu, saat Idrus dan rekannya, Yasir, dinas malam. Idrus tidak curiga pada rekan lainnya yang bongkar-muat buah kelapa sawit di perusahaan. Esok hari, ditemukan buah sawit bukan milik perusahaan.

“Awal ceritanya, saat itu saya lihat rekan saya, Erwin dan Muholis, memindahkan buah sawit dari mobil carry hitam ke truk PS. Saya tak menyangka itu buah sawit curian,” terang Idrus.

Muholis merupakan tengkulak tandan buah segar (TBS) sawit. Ia kerap membawa sawit milik Mandor I PT Kedaton ke perusahaan. Namun saat itu ditumpukan TBS tersebut terdapat sawit hasil curian.

“Saya tidak tahu di situ ada buah hasil curian,” imbuhnya.

Idrus tak terima ketika menerima surat pemecatan dari PT Kedaton. Ia dijanjikan mendapat pesangon. Tapi ketika mengurus pesangon, malah ditolak pihak perusahaan dengan alasan dirinya lalai dan terlibat.

“Saya dianggap merugikan perusahaan. Saya sudah buktikan saya tidak terlibat dengan membuat surat keterangan dari pihak kepolisian,” jelas Idrus sembari menunjukkan surat tersebut.

Asmuni, anggota DPRD Batanghari menyayangkan hal itu. Pemecatan seharusnya tidak terjadi, tapi dikembalikan ke pihak internal. Soal pesangon, harus diselesaikan sesuai aturan.

“Yang bersangkutan sudah enam tahun bekerja,” kata Asmuni.

Hal senada diungkapkan Syargawi, Kepala Disnaker Batanghari. Ia akan memfasilitasi permasalahan ini dan mencari jalan keluar.

Sementara itu, Humas PT Kedaton, Asnan, menyatakan, persoalan pencurian itu sudah dilaporkan ke kepolisian. Sudah ada tersangkanya.

Terkait pesangon, Asnan mengatakan, pihak perusahaan menduga mantan security ini lalai dalam tugas selaku pengamanan. “Kebijakan perusahaan, yang bersangkutan lalai, makanya pesangon tidak diberikan," katanya.

Asnan tidak dapat memberikan banyak penjelasan. Ia akan bicara dengan atasannya. “Senin depan kami dijadwalkan rapat dengan dewan. Pemecatan ini keputusan atasan. Soal pesangon, nanti dibicarakan lagi,” tandasnya. (infojambi.com)

Laporan : Raden Soehoer

 

Baca Juga: Kisruh Karyawan PT APTP Diselesaikan di Polres Rabu Depan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya