INFOJAMBI.COM -- Setelah sembilan jam menjalani pemeriksaan dugaan kasus Surat Perintah Jalan (SPJ) fiktif oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi, mantan wakil ketua II DPRD Provinsi Jambi priode 2019-2024 dan Anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2024-2029, Pinto Jayanegara akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan, kamis(10/03/2025).
Pinto keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.15 wib sambil ditemani para kuasa hukumnya dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi – Sulawesi Selatan Sinergikan Program Kerjasama Ekonomi
"Beberapa pertanyaan gak ingat, tapi cukup komprehensif, Ditanyai seputar di DPR itu ada yang belum dipahami oleh polisi. Hanya melengkapi," katanya.
Dengan kondisi santai, Pinto mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya hingga tuntas. Tidak hanya itu, dirinya membeberkan dugaan kasus SPJ fiktit tersebut bukan fokus pada dirinya melainkan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Menko Marves
"Pokoknya sampai tuntaslah dan saya senang karena inikan banyak kabar-kabar simpang siur, bisa dijelaskan di sini dan ini membantu pihak kepolisian, Bukan berkaitan dengan saya aja, seluruh DPR, itu surat-surat itu kan gak cuma saya di situ," bebernya.
Terkait nama-nama anggota DPRD, dirinya tidak ingin memberikan bocoran kepada awak media yang rela menunggu hingga malam hari tersebut,dan tetap mendukung proses hukum yang sedang ditangani oleh Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi.
Baca Juga: Pinto Pantau Harga Sembako di Sarolangun dan Merangin
"Itu rahasia, nanti saya gak enak sama penyidik. Kita warga negara, harus wajib mendukung kinerja kepolisian,"sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pinto Jayanegara datang ke Mapolda Jambi diperiksa menjadi saksi dalam dugaan kasus tindak pidana karupsi kasus pernjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah tangga dan kegiatan reses fiktif, saat menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2019-2024.
"Hari ini hadir dari jam 11, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perjalanan dinas, ini merupakan pemeriksaan perdana setelah kasunya ditingkatkan, sebelum pemeriksaan saksi (Pinto-red) beberapa saksi sudah diperiksa, tinggal kita melakukan gelar perkara, " ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi,AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi Pinto Jayanegara Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, ke tahap penyidikan. yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ Fiktif, dengan kerugian mencapai 500 juta rupiah.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com