Direktur PDAM Tirta Batanghari : Kenaikan Tarif Air Tetap Disubsidi Pemkab

Pemerintah Kabupaten Batanghari melaluli  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari resmi umumkan kenaikkan tarif pembayaran air yang akan dimulai pada juli mendatang.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Izwan Sholimin
Direktur PDAM Tirta Batanghari : Kenaikan Tarif Air Tetap Disubsidi Pemkab
Direktur PDAM Tirta Batanghari

BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Batanghari melaluli  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari resmi umumkan kenaikkan tarif pembayaran air pada Juli 2022 mendatang.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum, yang didapatkan melalui Peraturan Gubernur Jambi sebesar Rp. 5.168 per meter kubiknya.

Aturan tersebut dibuat setelah menerima Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terhadap batasan atas dan bawah tarif air minum.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Batanghari, Abubakar Sidik mengatakan, kenaikan tarif yang diresmikan tidak sesuai dengan Pergub, sebab Bupati Batanghari merasa masyarakatnya akan di beratkan akan hal itu.

"Untuk Batanghari kita hanya dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp. 500 per meter kubiknya, dari tarif dasar Rp. 2100 juli mendatang menjadi Rp. 2600 per meter kubik. Bupati kita merasa masyarakat akan diberatkan jika naiknya tarif mengikuti Pergub, mengingat kondisi ekonomi masyarakat Batanghari yang baru mau pulih saat ini," ujarnya.

Kenaikan tarif ini merupakan pertama kalinya dilakukan setelah 2013 lalu dan  telah disosialisasikan ke kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Batanghari.

"Kenaikan ini sudah termasuk subsidi dari Pemkab Batanghari sehingga kita hanya naik Rp.500 per meter kubik dibanding dengan kabupaten kota lainya dan ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pengecualian, tentunya dengan kenaikan tarif ini, pelayanan akan kita lakukan jauh kebih baik lagi," terangnya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya