Diringkus Tanpa Surat Penangkapan, Ratusan Petani Minta 19 Rekannya Dibebaskan

| Editor: Doddi Irawan
Diringkus Tanpa Surat Penangkapan, Ratusan Petani Minta 19 Rekannya Dibebaskan

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — Ratusan petani Dusun Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, mendatangi Pengadilan Negeri Muarabulian, Senin (9/3/2020).

Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi ini minta pihak pengadilan membebaskan 19 rekan mereka yang ditangkap aparat Polres Batanghari.

Petani yang ditangkap bersama tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), beberapa waktu lalu, diduga membakar hutan milik PT REKI.

Aksi ini dikomandoi Ahmad Azhari Syarif, selaku koordinator lapangan. Menurut Azhari, 19 petani itu ditangkap tanpa surat penangkapan.

Ratusan petani ini minta 19 orang petani yang disidang dibebaskan.

Azhari menyebutkan, dari fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan jaksa, keterangan para terdakwa dan saksi lainya, mereka ditangkap anggota Polres Batanghari di tempat yang jaraknya 2 - 7 kilometer dari lokasi kebakaran lahan.

"Mereka ditangkap ketika sedang berada di warung, ada yang di rumah, dan ada yang ditangkap saat dalam perjalanan," ujar Ahmad.

Azhari juga berpegang pada keterangan saksi dari PT REKI. Jelas-jelas disebutkan sekitar 600 hektar lahan mereka terbakar. Selama 53 hari mereka berusaha memadamkan api di areal konsesinya.

"Jelas sekali PT REKI tidak mampu mengurus konsesinya. Mestinya yang dievaluasi kinerja PT REKI, bukan petani yang dikriminalisasi," tegas Ahmad.

Para petani minta majelis hakim memutuskan persidangan sesuai fakta. Para petani didakwa dengan tuduhan karhutla dan pemufakatan jahat, seperti diatur dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kami minta dan mendukung majelis hakim menjaga marwah lembaga peradilan sesuai fakta persidangan, demi keadilan untuk memutus bebas para terdakwa," ungkap Azhari.

Hasil persidangan hari ini, para terdakwa dituntut satu tahun penjara subsider tiga bulan, dan denda 500 juta rupiah. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. ***

Baca Juga: Petani Bingung Pohon Pinang Tak Berbuah Lagi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya