MUARATEBO, INFOJAMBI.COM - Usai sudah pelarian Anira Dina Minata alias Ira (31). Terduga pelaku penggelapan uang senilai 2 miliar, ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.
Wanita asal Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo tengah, Kabupaten Tebo, Jambi itu diringkus di rumah keluarganya, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
Anira kabur setelah menggelapkan uang milik korbannya, dengan modus bisnis pinjaman berupa emas. Dia sempat bersembunyi di sejumlah daerah sebelum diciduk di Langkat.
Dalam pelariannya Anira membawa uang 2 miliar rupiah. Uang itu didapatnya dari korban untuk sebagai modal membeli emas.
Baca Juga: Kaos “Turn Back Crime” Dipakai Untuk Menipu
Awalnya bisnis pinjaman emas ini berjalan mulus. Selama tiga tahun para nasabahnya menikmati hasil.
Setelah para korban terlena dan menanamkan kembali uangnya, saat itulah Anira melancarkan niatnya. Dia kabur membawa uang para korban dan satu unit mobil.
Baca Juga: Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring
Anira semula melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah uangnya habis, dia terbang ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelariannya terendus oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.
Anira ditangkap saat sedang duduk di depan rumah bersama anaknya. Ketika polisi meringkusnya Anira tidak berkutik dan hanya bisa pasrah.
“Silahkan buktikan saya membawa uang mereka sebesar dua miliar itu. Semua akan saya buktikan nanti,” kata Anira kepada polisi yang menangkapnya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tebo, Ipda William Paris Tua Simbolon, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penggelapan ini.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Dia beberapa kali pindah tempat persembunyian sebelum tertangkap,” ungkap Wiliam.
Anira dan barang bukti berupa mobil, sepeda listrik, buku tabungan dan beberapa kwitansi diamankan di Polres Tebo untuk kepentingan penyelidikan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com