Penulis : Rifky Rhomadoni || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Sidang pemeriksaan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut nama Edi Purwanto dan Iin Habibi.
Dari rekaman sidang di channel YouTube DKPP RI, https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc, disebut-sebut nama Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dan Ketua Badko HMI Jambi, Iin Habibi.
Dalam sidang itu, Sanusi sebagai terlapor hadir langsung. Tak berapa lama muncul pula Edi Purwanto sebagai saksi Sanusi.
Sementara, nama Iin Habibi disebut dalam pernyataan saksi, di posisi 1 jam menit ke 52.
Pada sidang itu, terungkap bahwa Sanusi meminta Ivan —staf Ahdiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi— memberikan data non e-KTP tersebut kepada Iin Habibi.
"Bahwa sanusi minta data. Tapi ini sekilas. Memastikan benar-benar tidak memberikan data ini ke luar. (kata Ivan kepada Ahdiyanti), saya juga diminta (Sanusi-red) memberikan kepada Iin Habibi," ungkap Ahdiyenti, ketika ditanya majelis hakim DKPP terkait keterlibatan Iin Habibi.
Bagi yang ingin menyaksikan sidang etik DKPP 5 Maret 2021, bisa kunjungi langsung channel YouTube DKPP RI. Atau bisa lihat di link url https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc.
Iin Habibi yang dihubungi infojambi.com via ponselnya, Rabu sore, 24 Maret 2021, tidak ada jawaban. Bahkan sampai malam pesan singkat WhatsApp itu tidak digubris.
Sementara itu, Edi Purwanto menjawab singkat. “Silahkan lihat di YouTube pada saat sidang DKPP ya. Saya sudah mengklarifikasi fitnah tersebut,” tulisnya. ***
Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com