Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Sambal Lalap di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kota Jambi dikenai denda sebesar Rp5 juta.
Rumah makan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain denda, petugas juga menutup sementara tempat operasionalnya.
"Ini tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan protokol kesehatan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi di lokasi, Minggu malam (2/5/2021).
Petugas gabungan, lanjut Mustari, menemukan kerumunan pengunjung yang baru saja menggelar buka puasa bersama tanpa memakai masker, apalagi menjaga jarak.
"Pengujung juga melebihi kapasitas," katanya.
Menurutnya, tim gabungan akan terus menggelar operasi PPKM Mikro di Kota Jambi guna memutus mata penyebaran Covid-19.
Pantauan media ini, pengunjung yang ramai langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi, ketakutan diberikan sanksi denda karena tidak memakai masker.
Petugas langsung memberi arahan kepada seluruh karyawan maupun pihak pengelola. Pembubaran dilakukan tanpa tebang pilih.
"Kami minta untuk diswab dan rapid antigen untuk menghindari penularan covid-19 kepada karyawan. Jika ada yang positif, tempat usaha ini akan ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Mustari.**
Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com