Dishut Buru Pemilik 20 Kubik Kayu Ilegal

| Editor: Doddi Irawan
Dishut Buru Pemilik 20 Kubik Kayu Ilegal
Kayu asal Kabupaten Bungo diamankan (foto : ist)

Laporan Tim Liputan



INFOJAMBI.COM — Petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi terus berupaya mengamankan hutan Jambi. Belum lama ini berhasil diamankan lagi, sebuah truk bermuatan 20 kubik kayu ilegal.

Penangkapan kayu tan[a dokumen ini terjadi di Kabupaten Bungo, Minggu (22/4/2018). Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto, mengakui adanya penangkapan kayu ini.

Menurut Iman, seorang supir truk dan barang bukti kayu tanpa dokumen terpaksa diamankan. Pihaknya kini sedang memburu pemilik kayu-kayu berjenis campuran tersebut.

"Jenis campuran. Ada juga meranti. Izinnya di Kabupaten Merangin, tapi kayu ini berasal dari Kabupaten Bungo. Rencananya akan dibawa ke Karawang, Jawa Barat," jelas Iman.

Menurut Iman, kayu-kayu ini hanya memiliki dokumen nota angkutan dari Merangin. Supir truk pembawa kayu ini akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 12 huruf e dan/atau pasal 16 UU 18/2013. (MON)

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: TNKS Makin Terancam, 100 Personil Buru Perambah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya