“Jika dalam masa pemulihan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan saat bertanding, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali dari upah terakhir yang dilaporkan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
“Kalau meninggal dunia bukan karena kecelakaan saat bertanding, ahli waris pelaku olahraga yang bersangkutan akan menerima santunan sebesar Rp.42 juta,” jelas Rina.
Tak hanya itu, dua anak dari atlet yang meninggal dunia juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp.174 juta.
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dispora Kabupaten Muarojambi, Safrinal, tidak hanya menghimbau para atlet untuk menjadi peserta BP Jamsostek, tapi juga para pengurus cabang olahraga (cabor) yang turut berperan aktif membina para atlet.
Safrinal mengajak seluruh pengurus cabor mendaftarkan atlet dan pengurusnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini, karena resiko yang dihadapi saat berlatih dan bertanding cukup tinggi.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com