Distribusi Logistik 5T 1E Wajib Diterapkan PPK

| Editor: Admin
Distribusi Logistik 5T 1E Wajib Diterapkan PPK
ilustrasi || dok.http://gentademokrasi.com



SAROLANGUN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Desi Arianto menegaskan, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melaksanakan distribusi logistik harus menerapkan prinsip 5 T dan 1 E.

"5 T Adalah tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Sedangkan 1 E nya adala Efensiensi Logistik itu sendiri," ujar Desi saat Bimbingan Teknis Pengelolaan Logistik yang digelar oleh KPUD Sarolangun, Selasa (20/12).

Dalam kegiatan yang diikuti perwakilan PPK setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun, Desi menjelaskan prinsip pertama yakni tepat waktu adalah hal yang paling penting dilaksanakan dalam pendistribusian logistik.

"Dalam Pilkada ini sudah ditetapkan pemerintah 15 Februari 2017. Jadi waktunya hanya 1 hari itu, tidak bisa kita undur ke hari berikutnya. Jadi tepat waktu adalah hal yang paling penting, kalau kita undur maka semua prosesnya akan dimulai dari awal lagi," jelas Desi.

Desi menjelaskan, pemunduran hari pencoblosan sesuai dengan PerKPU hanya bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan kerusuhan. Selain itu tidak ada alasan.

Ditegaskan Desi, jumlah logistik harus tepat sesuai dengan jumlah DPT TPS tersebut ditambah 2,5 persen DPTnya. Begitu juga dengan tepat jenis logistik yang akan didistribusikan ke TPS.

"Tepat jenis, tepat kualitas dan tepat sasarannya juga harus diperhatikan pada saat logistik itu sampai ditingkat Kecamatan benar-benar harus diperiksa dengan seksama jangan sampai ada yang tertukar," jelas Desi yang didapuk menjadi pemateri dalam Bimtek kali ini. (infojambi.com)

Laporan : KPU Sarolangun || Editor : Izwan Sholimin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya