INFOJAMBI.COM — Kasus yang melilit anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, makin menarik. Ditemukan lagi bukti dalam kasus dugaan penggunaan identitas ijazah milik orang lain itu.
Selain diduga memakai nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk orang lain, 431, politisi Partai Golkar itu juga disinyalir memakai nomor ijazah milik orang lain. Bukti itu didapat dari buku pengambilan ijazah asli.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Harmen, mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, mengungkapkan, nomor seri ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 adalah milik Andres Chan.
Nomor seri STTB itu digunakan Amrizal dalam surat keterangan kehilangan ijazah di SMPN 1 Bayang, 2007 silam. Dalam buku pengambilan ijazah, Andres Chan tercatat kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Andres Chan mengambil ijazah dengan nomor seri 387. Seluruh nomor STTB dalam buku pengambilan ijazah itu memang hanya diambil 3 digit ujungnya saja.
Harmen mengungkapkan, pada tahun ajaran 1989/1990 terdapat 14 siswa SMP Muhammadiyah, Bayang, mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Untuk siswa SMP Muhammadiyah nomor induknya hanya 3 digit.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
“Berbeda dengan siswa SMPN 1 Bayang, nomor BP atau nomor induknya 4 digit. Andres Chan nomor induknya 4223, dan nomor STTB 0728387. Dalam buku pengambilan ijazah cukup ditulis 387,” jelas Harmen.
Harmen memastikan, nomor BP atau nomor induk 431 aslinya milik Amrizal kelahiran Kapujan, 12 April 1974. Sedangkan nomor STTB 0728387 milik Andres Chan. Keduanya tamat tahun ajaran 1989/1990.
Amrizal kelahiran Kapujan pemilik nomor BP 431 memegang STTB bernomor 0728537. Dia kini tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang bekerja sebagai petani sawit.
"Sudah terang benderang Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu memakai identitas ijazah atau STTB milik orang lain," tegas Harmen yang heran belum ditetapkannya tersangka dalam kasus itu oleh Polda Jambi.
“Kasus ini sudah 8 bulan ditangani Polda Jambi,” katanya.
Sejauh ini penyidik Polda Jambi sudah 2 kali memanggil Amrizal untuk menjalani pemeriksaan. Pertama, 23 Oktober 2024, dan kedua pada 6 November 2024.
Amrizal tidak pernah mau menjawab saat dikonfirmasi alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi itu.
Begitu pula ketika dikonfirmasi di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Jumat 15 November 2024. Amrizal tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya memberi jawaban enteng.
“Dak usah lah itu tu, biarkan bae," ujar Amrizal kepada wartawan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com