INFOJAMBI.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menindak pengendara yang memakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
Penindakan dilakukan di seputaran Kota Jambi, Senin malam, 9 Mei 2022. Sejumlah pengendara terjaring razia yang digelar anggota ditlantas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyebutkan, operasi penindakan ini rutin dilakukan. Anggotanya juga melakukan patroli.
Dalam operasi ini didapatkan pengendara merubah warna dasar plat kendaraannya dari hitam menjadi putih.
Personil ditlantas juga melakukan patroli, pemantauan, menghentikan dan pemeriksaan kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com