"Dari kegiatan kami menindak kendaraan bermotor yang memakai TNKB tidak sesuai ketentuan. Kami menilang lima SIM dan STNK," jelas Dhafi.
Menurut alumni Akpol 1997 ini, penggunaan TNKB dengan dasar putih dan tulisan hitam banyak beredar di Kota Jambi. Sejauh ini itu masih wacana.
“Bagi yang ikut-ikutan menggunakannya, segera kembali ke warna asalnya. TNKB warna dasar putih masih menunggu Peraturan Kapolri,” beber Dhafi.
Apabila masih ditemukan penggunaan TNKB berwarna dasar putih, pelanggarnya akan ditindak tegas sesuai pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Ditlantas Polda Jambi menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti surat kendaraan, TNKB, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat sadar terhadap keselamatan berlalu lintas," ujar Dhafi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com