Ditolak Balikan, Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos

| Editor: Wahyu Nugroho
Ditolak Balikan, Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Medsos


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Lantaran sakit hati karena ditolak kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan kekasih. Seorang pemuda berinsial RF (24) warga Sukarami Pelembang Sumatera Selatan. Tak berkutik setelah diringkus anggota subdit Cyber Crame Ditreskrimsus Polda Jambi.





Karena menyebarkan foto bugil korban bernisial AFA (24) ke media sosial Instagram, merupakan mantan pacar pelaku, yang bekerja di salah satu Bank di Kota Jambi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Sebelum menyebarkan foto korban, pelaku sempat membuat 11 akun palsu yang memfollow rekan kerja korban lalu memposting foto bugil korban ke instagram pelaku.





Akibat ulah pelaku, aksi nekat yang telah menjalin hubungan asmara selama lebih kurang satu tahun tersebut, korban harus diberhentikan dari bank tempatnya bekerja dan mengalami trauma serta malu.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti foto-foto bugil korban, ponsel milik pelaku dan pakaian korban.





"Modus pelaku menyebarkan foto bugil korban karena pelaku sakit hati korban tidak mau diajak kembali menjalin hubungan asmara," kata Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (4/10/2019).





"Akun yang baru ditemukan 11 akun, untuk memposting foto korban dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Akibat ulah bejat pelaku, korban harus diberhentikan dari tempat kerjanya di salah satu bank," tambahnya.





Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,  pelaku penyebaran foto-foto tidak senonoh mantan pacarnya tersebut, kini harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik cyber crime Polda Jambi. Atas ulahnya pelaku akan terancam pasal berlapis yakni pasal tentang pornografi dan pasal informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya