Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya

| Editor: Izwan Sholimin
Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya

supir-angkot-cabulKOTA JAMBI - seorang pemuda berinisial HR (27) warga Broni kecamatan Telanaipura Kota Jambi, harus diamankan Polsek Telanaipura atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya M-T (16) pelajar salah satu SMA di Kota Jambi.

Pelaku HR ditangkap polisi setelah anggota opsnal menerima laporan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban telah dicabuli sebanyak enam kali di rumah kos pelaku.

Kapolsek Telanaipura Kompol A Bastari Yusuf, mengatakan, pelaku dan korban kenal di angkot. Kemudian pelaku berhasil merayu korban untuk diajak ke kosannya. Akhirnya pelaku dan korban berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

"Atas dugaan tersebut pelaku akan teracan pasal 76 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman di atas tujuh tahun kurungan penjara," bebernya, Selasa (6/12).

Sementara pelaku HR menjelaskan, perbuatannya dilakukan terhadap korban atas dasar suka sama suka tidak ada upaya pemaksaan sedikit pun terhadap korban.

"Keluargonyo dak setuju, makonyo aku dilaporkan ke polisi," ucap pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku HR harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Telanaipura kota Jambi. (infojambi.com/I)

Laporan : Andra Rawas

Baca Juga: Gadis Belia Digilir Enam Pemuda di Pondok Duren

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya